Breaking

Tampilkan postingan dengan label PERAMPOKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERAMPOKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2018

Januari 16, 2018

Polisi Tembak Lima Komplotan Rampok di Angkot

Polisi Tembak Lima Komplotan Rampok di Angkot



 juraganqq.net - JAKARTA, Polisi meringkus lima kawanan perampok di angkot KWK 31 jurusan Pulogadung-Harapan Indah, bernomor polisi B 2036 QO.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Bekasi, tepatnya depan uji Kir Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (7/1/2018).




Plh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan menerangkan, kelima pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap

Kami mendapatkan informasi korban dibuang di semak-semak pinggir KBT (Kanal Banjir Timur) Rorotan, Cilincing, Jakarta Timur. Kami langsung lakukan olah TKP,” ujar Stefanus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Petugas menelusuri angkot yang digunakan oleh para pelaku. Kemudian angkot tersebut ditemukan di wilayah Bekasi, "Ternyata dipinjam oleh sopir tembak yang merupakan salah satu pelaku,” ujar Stefanus.

Polisi menemukan angkot tersebut masih ada bercak darah di beberapa sisi. Kurang dari satu hari, pasca kejadian, polisi meringkus kelima pelaku, “Yaitu pada Minggu, 7 Januari 2018 pukul 10.00,” ujarnya.

Mereka adalah SK (23) eksekutor penusuk korban; DS (22) sopir; JS (27) melempar atau membuang korban dari angkot; RS (24) melempar atau membuang korban dari angkot, dan RST (21) menggertak korban dengan kunci roda.

Keempat pelaku yaitu selain SK, berhasil ditangkap di Bekasi, tempat pool angkot tersebut. Sementara, SK ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.

“DS sopir angkot tersebut sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak. Sedangkan empat pelaku lainnya kerja serabutan. Mulai ngamen sampai jadi pak ogah,” ujar Stefanus.

Sementara, uang Rp 500.000 yang berhasil diambil dari korban, digunakan oleh pelaku untuk mabuk-mabukan. Sedangkan ponsel korban, para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaannya.


“Para pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Stefanus




Jumat, 05 Januari 2018

Januari 05, 2018

Polisi Kalsel yang rampok Rp 10 M saat kawal kas Bank Mandiri dibekuk

Polisi Kalsel yang rampok Rp 10 M saat kawal kas Bank Mandiri dibekuk



Juraganqq.net - Polisi telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Bank Mandiri atas nama Atika dan driver Bank Mandiri yaitu Gugum. Pelaku tersebut diduga anggota Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan yaitu Brigadir Jumadi.



"Alhamdulillah pagi ini sudah tertangkap kedua pelakunya dan barang buktinya. Tertangkapnya tadi pagi jam 05.00 WITA, di wilayah Kabupaten Tabalong," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M. Rifai melalui keterangan tertulis kepada juraganqq.net Jumat (5/1).

Penangkapan terhadap Jumadi tersebut berawal ketika polisi lebih dahulu menangkap Yongki sekitar pukul 04.50 WITA, di wilayah hukum Polres Tabalong, berdasarkan hasil penyelidikan dan dikembangkan. Karena dari keterangan Yongki, bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah Jumadi, saat melakukan pengawalan uang Bank Mandiri Tanjung Tabalong.

"Brigadir Jumadi yang melakukan Curas saat mengawal uang Bank Mandiri Tanjung Tabalong, bersembunyi di rumah keluarga di Landasan Ulin Banjarbaru. Berdasarkan info tersebut dilakukan surveilance dan ketika yakin bahwa pelaku oknum anggota betul berada di rumah tersebut. Sekitar pukul 08.20 WITA, dilakukan penangkapan dan dikembangkan untuk mencari barang- bukti uang yang disembunyikan di lemari dalam rumah dan ada juga yang ditimbun di dalam rumah," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga telah melakukan perampokan kas Bank Mandiri sebanyak Rp 10 miliar dan USD 25.000. Perampokan itu terjadi saat melakukan pengawalan pengiriman uang kas dari Cabang Banjarmasin ke Cabang Tabalong.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi. Kejadian itu terjadi pada Kamis (4/1), sekitar pukul 14.30 Wita, yang mana saat itu terduga oknum bernama Brigadir J, teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G berada di dalam satu mobil yang sama.

"Iya benar. Saat ini kita kejar pelakunya, kita kumpulkan alat-alat bukti dan Polda Kalimantan Selatan yang sekarang nanganin," kata Iqbal saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/1).

Jika nantinya Brigadir J terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka nantinya akan dilakukan proses hukum yang memang sesuai dengan mekanisme yang ada. "Tindakan tegasnya kita proses hukum," ujarnya.

Lalu, kalau memang Brigadir J terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan. Maka dirinya akan dilakukan pemecatan dan menjalani proses hukum yang sudah ada.

"Pemecatan mekanismenya sudah ada, nanti kita lihat dulu. Kalau dia terbukti melakukan pidana, ya sampai kepemecatan gitu kan. Sanksinya itu sampai kepemecatan, lewatin dulu mekanismenya," tandasnya.

Informasi dihimpun, Brigadir J melakukan aksinya dibantu seseorang yang belum diketahui identifikasi. Komplotan Brigadir J ini berpura-pura menumpang di mobil yang sedang mengangkut miliaran duit tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan meuju Bank Mandiri Cabang Tabalong, Brigadir J meminta untuk mampir ke Polsek Martapura dengan alasan hendak mengambil barang.


Lalu, tiba-tiba saja pelaku menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya. Setelah situasi terbilang cukup aman, Brigadir J dan rekannya langsung melakban mata, mulut, tangan dan kaki A dan G. [ded]

Kamis, 04 Januari 2018

Januari 04, 2018

Pencuri Rp 1 M dari brankas BRI diciduk, salah satu pelaku satpam bank

Pencuri Rp 1 M dari brankas BRI diciduk, salah satu pelaku satpam bank



JuraganQQ.net - Kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian uang dalam brankas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp 1.098.724.000. Dari jumlah yang dicuri, polisi baru menemukan uang Rp 998.068.000.



"Sedangkan sisanya, uang Rp 100.580.000 masih dalam pencarian, karena menurut pengakuan salah seorang pelaku, uang itu disimpan di rumah saudaranya," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, kepada juraganqq.net, Kamis (4/1).

Dijelaskan Christian, mudahnya para pelaku mencuri uang dari brankas BRI tersebut lantaran salah satu pelaku merupakan satpam bank tersebut, inisial Ri (26). Warga Kelurahan Kotabaru Reteh itu mengajak dua orang temannya, inisial Kah alias PL (61) dan Sap alias Cep (32). Keduanya juga warga Kelurahan Kotabaru.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (1/1) Polisi mendapat informasi adanya pembobolan brankas BRI yang berisi uang sekitar Rp 1 miliar. Setelah mendapat laporan, polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

"Dari olah Tempat Kejadian Perkara dan beberapa petunjuk di lapangan, petugas mengendus keterlibatan satpam BRI itu," kata Christian.

Tanpa buang waktu, polisi pun mencari keberadaan satpam tersebut. Setelah keliling di pemukiman warga, polisi menangkap satpam itu pada Rabu (4/1/18) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku Ri mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian brankas BRI bersama dua temannya Sap alias Cep dan Kah alias PL," ucapnya.

Dari pengakuan itu, polisi pu mencari keberadaan dua pelaku lainnya itu dan menangkap mereka malam itu juga, sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi juga menemukan uang barang bukti pencurian sebesar Rp 998.068.000 dalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.

Tersangka Ri berperan sebagai eksekutor, tersangka Kah mengantarkan Ri melaksanakan aksinya. Setelah sukses, mereka menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.

"Sedangkan tersangka Sap memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari kantor BRI itu, kemudian memberinya minuman keras, saat tersangka Ri melakukan eksekusi," jelas Christian.

Saat ini, polisi masih mencari uang barang bukti Rp 100 juta di rumah pelaku lainnya inisial J. Ketiga tersangka, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [eko]

Gasak uang Rp 456 juta milik anggota TNI, dua pencuri modus gembos ban ditangkap

 Gasak uang Rp 456 juta milik anggota TNI, dua pencuri modus gembos ban ditangkap juraganqq.net - Polres Dumai menangkap dua kawana...