Penyebab Perselisihan Rumah Tangga Ahok Dan Veronica
Juraganqq.net - Penyebab Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengugat cerai istrinya Verinoca Tan masih menjadi misteri. Kuasa hukum Ahok selaku pihak penggugat enggan mengungkapkan masalah yang terjadi antara suami istri itu.
"Secara kode etik advokat, saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas, tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," ujar Josefina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari 2018.
Josefina menambahkan, kasus perceraian Ahok dan Veronica saat ini belum memasuki persidangan namun ada tahap mediasi.
"Kita menghargai tahap tersebut dan justru kita seharusnya banyak berdoa memberi dukungan agar mediasi bisa berjalan lancar dan dimudahkan sehingga diharapkan bisa rukun kembali. Kalau kita sampai sudah mengumbar semuanya, maka itu akan berpotensi merusak gagasan mediasi tersebut. Kita tentu perlu mempertimbangkan juga perasaan pasangan tersebut," kata dia.
Menurut dia, perceraian adalah musibah dalam keluarga. "Janganlah kehadiran saya sebagai pihak advokat/penasihat hukum hanya akan memperkeruh suasana. Seyogyanya saya hadir sebagai mediator bagi keduanya," katanya.
Materi Gugatan Bocor
Bahwa penggugat (Ahok) telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar tergugat (Veronica) berhenti berhubungan dengan laki-laki good friendnya tersebut.
Penggugat sudah menggunakan mediator (pendeta) akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil. Sebab dari tergugat tidak ada daya upaya hidup rukun dalam rumah tangga.
Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar tergugat berhenti berhubungan dengan laki-laki good friendnya. dalam kondisi pengugat yang saat ini sedang dalam tahanan di Mako Brimob, tentu hal yang paling dibutuhkan oleh pengugat adalah dukungan moril dari tergugat yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friendnya dan tidak menghiraukan perminataan penggugat serta permintaan anak-anak.
Membuat penggugat semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal bersama tergugat berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan ketentuan pasal 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh pengugat. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar