Pencuri Rp 1 M dari brankas BRI diciduk, salah satu pelaku satpam bank
JuraganQQ.net - Kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian uang dalam brankas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak Rp 1.098.724.000. Dari jumlah yang dicuri, polisi baru menemukan uang Rp 998.068.000.
Dijelaskan Christian, mudahnya para pelaku mencuri uang dari brankas BRI tersebut lantaran salah satu pelaku merupakan satpam bank tersebut, inisial Ri (26). Warga Kelurahan Kotabaru Reteh itu mengajak dua orang temannya, inisial Kah alias PL (61) dan Sap alias Cep (32). Keduanya juga warga Kelurahan Kotabaru.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (1/1) Polisi mendapat informasi adanya pembobolan brankas BRI yang berisi uang sekitar Rp 1 miliar. Setelah mendapat laporan, polisi pun menyelidiki kasus tersebut.
"Dari olah Tempat Kejadian Perkara dan beberapa petunjuk di lapangan, petugas mengendus keterlibatan satpam BRI itu," kata Christian.
Tanpa buang waktu, polisi pun mencari keberadaan satpam tersebut. Setelah keliling di pemukiman warga, polisi menangkap satpam itu pada Rabu (4/1/18) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat diinterogasi, pelaku Ri mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian brankas BRI bersama dua temannya Sap alias Cep dan Kah alias PL," ucapnya.
Dari pengakuan itu, polisi pu mencari keberadaan dua pelaku lainnya itu dan menangkap mereka malam itu juga, sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi juga menemukan uang barang bukti pencurian sebesar Rp 998.068.000 dalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.
Tersangka Ri berperan sebagai eksekutor, tersangka Kah mengantarkan Ri melaksanakan aksinya. Setelah sukses, mereka menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah.
"Sedangkan tersangka Sap memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari kantor BRI itu, kemudian memberinya minuman keras, saat tersangka Ri melakukan eksekusi," jelas Christian.
Saat ini, polisi masih mencari uang barang bukti Rp 100 juta di rumah pelaku lainnya inisial J. Ketiga tersangka, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [eko]
SUKSES TERUS BERSAMA WAYANGPOKER TAHUN BARU 2018
BalasHapus* Minimal Deposit 20.000
* Minimal Withdraw 40.000
- LEVEL KEMENANGAN TERTINGGI
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
Nikmati 4 Permainan Dalam 1 Web Seperti:
~ POKER
~ DOMINO QQ
~ BANDARQ
~ BANDAR POKER
Untuk info lebih lanjut hubungi Customer Service kami :
Telp : +85512804273
Skype : wayangpoker
BB : 2BE326CC