Breaking

Senin, 15 Januari 2018

Cerita penyelundup sabu 1 ton ngaku liburan dan minta dipandu Komala Sari

Cerita penyelundup sabu 1 ton ngaku liburan dan minta dipandu Komala Sari

 
 juraganqq.net - Para penyelundup sabu sebanyak 1 ton asal Taiwan sebelum penyergapan berada di Jakarta selama beberapa hari. Mereka juga sempat menginap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.


Untuk kelancaran mobilitasnya di Jakarta dan juga saat berada di kawasan Pantai Anyer, para terdakwa ini menggunakan dua mobil jenis Innova berwarna silver dan hitam. Mobil tersebut disewa di penyewaan mobil di kawasan Tanah Abang.

Para terdakwa ini juga beralasan berlibur dan meminta bantuan seorang perempuan bernama Siti Komala Sari sebagai pemandunya. Hal itu diungkapkan saksi Bripka Muhammad Sanudin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1). Sanudin adalan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ikut melakukan penyergapan pada tanggal 13 Juli 2017 di kawasan Anyer.

Kepada Mala, salah seorang penyelundup Li Ming Hui yang tewas tertembak saat penyergapan mengaku sedang berlibur. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi obrolan WeChat.

"Mala kenal dengan Hui yang meninggal melalui WeChat dan dalam komunikasi itu ia mengajak Mala. Li Ming Hui minta tolong karena sedang berlibur agar dibantu dan dipandu," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haruno.

Saksi sempat menduga Mala adalah bagian dari komplotan penyelundup ini. Karena diketahui pula bahwa Mala yang memfasilitasi para penyelundup saat menyewa dua mobil.

Untuk itulah para saksi terus mengikuti pergerakan para penyelundup ini. Namun Mala sendiri tak tahu yang difasilitasi adalah penyelundup narkoba. Itu diketahui saat para saksi mengikuti para terdakwa saat sedang makan malam dimana ada Mala dan Mala diketahui adalah orang Indonesia. Mala dan pemilik tempat penyewaan mobil rencananya akan dihadirkan dalam persidangan sebagimana permintaan majelis hakim.

Para penyelundup ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Ada delapan terdakwa dalam kasus ini dimana semuanya adalah warga negara Taiwan. Tiga orang ialah yang bertugas di darat mengangkut 51 karung sabu dari kapal dengan mobil sewaan dan lima orang lainnya merupakan awak kapal Wanderlust. [ded]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gasak uang Rp 456 juta milik anggota TNI, dua pencuri modus gembos ban ditangkap

 Gasak uang Rp 456 juta milik anggota TNI, dua pencuri modus gembos ban ditangkap juraganqq.net - Polres Dumai menangkap dua kawana...